Saturday, January 16, 2010

Tol Kanci - Pejagan

Wakil Menteri PU: Fisik Tol Kanci-Pejagan Siap


Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pekerjaan Umum menyatakan bahwa secara fisik bangunan, tol Kanci-Pejagan sepanjang 35 kilometer yang menghubungkan Cirebon, Jawa Barat dengan Brebes, Jawa Tengah, sudah siap dioperasikan.

"Pada prinsipnya kami bekerjasama dengan Departemen Perhubungan dalam melaksanakan Uji Layak Operasi (ULO) Tol Kanci - Pejagan untuk memberikan rekomendasi ke Menteri PU," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, di Jakarta, Minggu.

Hermanto yang masih merangkap sebagai Dirjen Bina Marga Departemen PU mengatakan, segera setelah semua catatan ULO dipenuhi PT Bakrie Toll Road selaku operator tol Kanci - Pejagan, maka pemerintah melalui Menteri PU akan menetapkan pengoperasian jalan tol itu.

Hermanto mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan dan Ditjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum bekerja dalam satu tim melihat kelaikan fungsi jalan tol Kanci-Pejagan sebelum dibuka untuk publik.

Setelah melihat secara langsung, tim lintas departemen tersebut telah melaporkan bahwa progres fisik pekerjaan Tol Kanci-Pejagan jalur utama yang dilaksanakan PT Adhi Karya sudah selesai seluruhnya.

Hanya beberapa hal kecil saja yang tidak signifikan yang masih harus diselesaikan. Diantaranya seperti simpang susun Pejagan dan Overpass (jalan layang) Kramat Sampang bagian dari Tol Kanci Pejagan yang masih dalam perbaikan bersifat minor.

Di tempat terpisah, Direktur Utama PT Bakrie Toll Road Harya Mitra Hidayat ketika dihubungi menyatakan rasa terima kasihnya atas dukungan dan masukan dari Departemen PU.

Harya menegaskan, BTR akan segera menyelesaikan beberapa catatan yang telah disampaikan tim pelaksana ULO, sehingga tol Kanci-Pejagan dapat segera beroperasi.

"Rekomendasi tim dari Departemen PU dan Departemen Perhubungan kami upayakan bisa selesai dalam waktu singkat. Sehingga jalan tol ini bisa beroperasi secepatnya," kata Harya.

Harya optimistis, ruas tol tersebut bisa dibuka secara resmi untuk publik sebelum berakhirnya masa kerja 100 hari Menteri PU.

Posted by : ari_lk
sumber : antaranews.com

No comments:

Post a Comment